Tampilkan postingan dengan label Puasa Arafah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Puasa Arafah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 30 September 2014

Hari Arafah dan Puasa Arafah Tidak Boleh Berbeda?

Rumahfiqih.com Tersiar kabar dari pemerintahan Saudi Arabiyah menetapkan bahwa wukuf di Arofah untuk jamaah haji tahun ini jatuh pada hari jumat, tertanggal 3 oktober 2014, itu artinya pemerintah Saudi menetapkan hari itu sebagai tanggal 9 dzulhijjah.


Tentunya keputusan ini diambil setelah melalui prosesnya yang ma’lum, dengan terlebih dahulu sebelumnya melakukan rukyat hilal untuk menentukan tanggal 1 dzulhijjah. Hingga pada akhirnya menurut pemerintah Saudi 1 dzulhijjah itu jatuh pada hari kamis 25 september 2014.

Namun kabar berikutnya tersiar dari pemerintah kita setempat, melalui Kementrian Agama Republik Indonesia bahwa ternyata dari hasil rukyat yang dilakukan menetapkan bahwa 1 dzulhijjah itu jatuh pada hari jumat 26 sepetember 2014, itu artinya bahwa tanggal 9 dzulhijjah jatuh pada hari sabtu, dan ahadnya Idul Adha.

Perbedaan hasil rukyat kedua negara ini membuat ramai sebagian masyarakat Indonesia khususnya. Mungkin ada yang bingung, terutama dalam menentukan kapan kita yang di Indonesia ini melakukan puasa sunnah Arofah? Untuk seterusnya juga membingungkan, kapan kita berlebaran? Ikut pemerintah Saudi atau Indonesia?

Kamis, 18 Oktober 2012

Tentang Puasa Arafah

Puasa Arafah adalah puasa yang  jatuh pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa Arafah dinamakan demikian karena saat itu jamaah haji sedang wukuf di terik matahari di padang Arafah. Puasa Arafah ini dianjurkan bagi mereka yang tidak berhaji. Sedangkan yang berhaji tidak disyariatkan puasa ini.

Mengenai hari Arofah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا مِنْ يَوْمٍ أَكْثَرَ مِنْ أَنْ يُعْتِقَ اللَّهُ فِيهِ عَبْدًا مِنَ النَّارِ مِنْ يَوْمِ عَرَفَةَ وَإِنَّهُ لَيَدْنُو ثُمَّ يُبَاهِى بِهِمُ الْمَلاَئِكَةَ فَيَقُولُ مَا أَرَادَ هَؤُلاَءِ
“Di antara hari yang Allah banyak membebaskan seseorang dari neraka adalah hari Arofah. Dia akan mendekati mereka lalu akan menampakkan keutamaan mereka pada para malaikat. Kemudian Allah berfirman: Apa yang diinginkan oleh mereka?” (HR. Muslim)

Kamis, 03 November 2011

Puasa Arafah 1432 H / 2011

Para fuqaha bersepekat disunnahkan berpuasa di hari Arafah bagi orang yang tidak melaksanakan ibadah haji, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijah [Sabtu 5 November 2011]. Dan puasanya dapat menghapuskan dosa dua tahun : setahun sebelumnya dan setahun yang akan datang.
 
Diriwayatkan dari Abu Qatadah bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Puasa pada hari Arafah, aku memohon pula kepada Allah, agar puasa itu bisa menghapus dosa setahun penuh sebelumnya dan setahun sesudahnya.”

Asy Syarbini al Khatib berkata,”Ia (hari Arafah) adalah sebaik-baik hari berdasarkan hadits Muslim, ‘Tidak ada satu hari pun yang di hari itu Allah lebih banyak membebaskan hamba-Nya dari api neraka daripada hari 'Arafah.”
Jumhur Fuqaha—kalangan Maliki, Syafi’i dan Hambali—berpendapat bahwa tidak dianjurkan (puasa Arafah) bagi seorang yang berhaji walaupun ia memiliki kekuatan dan puasa yang dilakukannya itu makruh menurut para ulama Maliki dan Hambali sedangkan menurut Syafi’i hal itu menyelisihi keutamaan berdasarkan riwayat Ummu al Fadhl binti al Harits,”Ummu Al Fadhl mengirimkan mangkuk yang berisi susu kepada beliau sementara beliau sedang berada di atas untanya di 'Arafah lalu beliau meminumnya.”

Dari Ibnu Umar bahwa beliau pernah berhaji bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersama Abu Bakar kemudian Umar kemudian Utsman dan tidak satu pun dari mereka yang berpuasa.” Karena hal itu dapat melemahkannya tatkala wuquf dan berdoa maka meninggalkannya adalah lebih utama. Dan ada juga yang mengatakan bahwa hal itu dikarenakan mereka adalah tamu-tamu Allah dan peziarah-Nya.

Kalangan Syafi’i berkata,”Disunnahkan berbuka bagi seorang yang melakukan perjalanan (safar) dan orang yang sakit secara mutlak.” Mereka berkata,”Disunnahkan berpuasa bagi seorang yang berhaji yang tidak sampai ke Arafah kecuali malam hari dikarenakan hilangnya sebab.”

Kalangan Hanafi berpendapat dianjurkan (puasa) juga bagi seorang yang berhaji apabila hal itu tidak melemahkannya ketika wuquf di Arafah dan tidak menggangunya dalam berdoa dan jika hal itu melemahkannya maka makruh baginya berpuasa. (al Mausu’ah al Fiqhiyah)